Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.
Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah sari, mengatakan upaya ini agar dunia usaha dan industri berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa ada diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.
“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan,” ujarnya dalam dialog bertema “Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja”, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Putri.
Acara dialog ini turut dihadiri Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, perwakilan Komnas Perempuan LBH APIK, serta Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.