Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, Ini Langkah Kemnaker

Perlindungan kepada pekerja perempuan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan pelecahan seksual.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.

Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah sari, mengatakan upaya ini agar dunia usaha dan industri berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa ada diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual.

“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan,” ujarnya dalam dialog bertema “Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja”, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggung jawab sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Putri.

Acara dialog ini turut dihadiri Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, perwakilan Komnas Perempuan LBH APIK, serta Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper