Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Justisiari P. Kusumah

Peneliti Yayasan Pandya Astagina

Lihat artikel saya lainnya

Government Use dan Akses Terhadap Obat Covid-19

Government use merupakan salah satu bentuk penggunaan kekayaan intelektual yang penerapannya dimungkinkan untuk dilakukan tanpa diperlukan izin terlebih dulu dari pemegang kekayaan intelektual terkait.
Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien  Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Akhir-akhir ini mengemuka pendapat dan pemberitaan mengenai pentingnya akses terhadap formula obat-obatan terkait dengan penyakit Covid-19. Salah satunya adalah mengenai perlunya pelaksanaan inisiatif ‘pembebasan’ kekayaan intelektual (TRIPs waiver) terhadap teknologi dan formula terkait dengan vaksin dan obat-obatan Covid-19 yang diajukan oleh beberapa negara kepada World Trade Organization (WTO).

Persoalan ini masih menjadi isu hangat yang diwarnai pro dan kontra. Di tengah kondisi pandemi saat ini, akses terhadap vaksin dan obat dalam jumlah besar dan harga terjangkau menjadi suatu hal yang diharapkan dapat terwujud.

Di sisi lain, adanya perlindungan kekayaan intelektual atas formula dan teknologi yang berkaitan dengan vaksin dan obat tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat dinafikan. Dalam konteks akses terhadap teknologi dan formula vaksin dan obat, hukum kekayaan intelektual yang paling relevan dalam hal ini adalah hak paten.

Sebagai negara hukum, Indonesia melindungi dan menghargai hak paten yang dimiliki dan telah terdaftar. Namun, perlindungan hak paten ini tidak serta merta mengesampingkan hak pihak lain terhadap akses atas teknologi dan formula terkait dengan vaksin dan obat, terlebih dalam kondisi darurat saat ini.

Terdapat fleksibilitas yang dimungkinkan untuk diterapkan pada situasi darurat seperti sekarang yang dijamin oleh perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual (perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs) serta diatur pula lebih detail dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam situasi yang tidak darurat, tentunya akan sangat ideal bagi para pihak yang terkait dalam industri farmasi, yaitu pemilik paten dan produsen untuk dapat duduk bersama membicarakan harga royalti atas suatu hak paten tertentu.

Namun dalam kondisi penuh kedaruratan seperti sekarang kita tidak bisa berlama-lama menggantungkan ketersediaan akses terhadap vaksin dan obat yang dibutuhkan semata-mata kepada para pihak tersebut.

Jadi, sudah sewajarnya negara hadir dan berkontribusi untuk percepatan kemudahan akses terhadap teknologi dan formula atas vaksin dan obat tersebut. Melalui perspektif ini, upaya yang dapat ditempuh adalah dengan memberlakukan kebijakan pelaksanaan suatu paten oleh pemerintah atau yang lazim dikenal dengan istilah government use.

Government use merupakan salah satu bentuk penggunaan kekayaan intelektual yang penerapannya dimungkinkan untuk dilakukan tanpa diperlukan izin terlebih dulu dari pemegang kekayaan intelektual terkait.

Penerapan kebijakan ini secara sah dapat diambil dan telah terdapat pengaturannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Perpres ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan paten yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, salah satunya terkait dengan ketersediaan produk farmasi dan/atau bioteknologi.

Jadi, pelaksanaan paten oleh pemerintah memberikan ruang bagi negara untuk mengupayakan tercukupinya perolehan produk farmasi yang diperlukan guna menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk di antaranya kebutuhan masyarakat atas vaksin dan obat Covid-19. Sebelumnya, pelaksanaan paten oleh pemerintah juga telah diterapkan oleh Indonesia terhadap obat antiviral dan antiretroviral untuk menanggulangi epidemi HIV/AIDS sejak 2004.

Melalui pelaksanaan paten oleh pemerintah, para pemegang paten akan tetap memiliki dan menikmati hak ekonomi atas invensi mereka, tidak terkecuali haknya untuk memperoleh imbalan atas penggunaan invensinya oleh pihak lain, termasuk oleh pemerintah sekalipun.

Alhasil, penerapan kebijakan ini sangat mungkin untuk dijadikan sebagai suatu win-win solution dalam menghadapi isu kekayaan intelektual atas vaksin dan obat Covid-19. Perpres No. 77 Tahun 2020 juga memberikan peluang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk membantu melaksanakan paten tersebut.

Contohnya, dalam Perpres No. 76 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral, pemerintah diwakili oleh Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten.

Persoalan selanjutnya adalah besaran imbalan atau royalti yang akan diterima pemilik/pemegang paten. Tidak jarang besaran imbalan yang diterima atas pelaksanaan paten oleh pemerintah, termasuk oleh Indonesia, dinilai terlalu minim.

Dengan adanya keleluasaan yang dimiliki pemerintah untuk menerapkan kebijakan pelaksanaan paten atas vaksin dan obat Covid-19, diharapkan bisa terwujud pemberian imbalan yang wajar terhadap pemegang paten apabila kebijakan tersebut diberlakukan.

Dalam hal pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk memproduksi vaksin dan obat Covid-19 tersebut, pemberian imbalan berupa royalti yang wajar dan bersifat win-win solution ini dapat disiasati antara lain dengan memasukkan klausula bahwa pihak ketiga yang melaksanakan produksi tersebut dalam waktu tertentu setelah masa darurat terlewati akan menaikkan royalti yang diberikan secara bertahap.

Alternatif lainnya, pihak yang melakukan produksi tersebut juga akan membuat produk lainnya (yang tidak terkait dengan kondisi darurat) dengan menerapkan besaran royalti yang bersifat komersial antar para pihak.

Dengan demikian akan tercipta suatu jaminan bahwa pemilik/pemegang paten tetap dapat memperoleh imbalan yang wajar dari patennya yang lain sebagai bentuk kompensasi atas besaran royalti yang tidak besar untuk paten produk vaksin dan obat Covid-19 tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper