Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Crazy Rich' Samin Tan Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena tidak terbukti menyuap Eni Maulina Saragih.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas ‘Crazy Rich’ Samin Tan.

Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM). Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat karena tidak terbukti menyuap Eni Maulina Saragih.

"Kami menyatakan kasasi," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan dilansir dari Antara, Senin (30/8/2021).

Samin Tan sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa KPK. Pria yang sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi tersebut dinilai telah memberikan gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019.

Jaksa Ronald menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim. Sejumlah pertimbangan terkait putusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam memori kasasi.

Seperti diketahui dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri dari Panji Surono, Teguh Santoso dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal Eni Maulani Saragih dijerat dengan pasal 12 B yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Meski demikian Ronald menambahkan bahwa pihaknya sempat menangkap bahwa Samin Tan memberikan uang kepada Enny. Hanya dalam kesimpulanya menyatakan bahwa pemberian tersebut termasuk tindak pidana.

"Sebelum kami menjerat yang bersangkutan, kami sudah mencermati perkara-perkara pemberian yang sudah pernah diputus seperti dalam perkara tipikor Gayus Tambunan, pemberian kepada anggota DPRD Tanggamus sudah terbukti, ini akan kami muat dalam memori kasasi," tambah jaksa Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper