Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Crazy Rich' Samin Tan Divonis Bebas, Tak Terbukti Suap Eni Saragih

Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Oleh karena itu dia divonis bebas.
Samin Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 April 2020. BISNIS.COM
Samin Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 April 2020. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan dalam perkara suap terhadap eks politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Samin Tan dinilai tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani. Hakim menilai Samin Tan hanya korban dari Eni yang tidak berwenang dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim kemudian menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata hakim, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, tiga tahun penjara.

Samin juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (16/8/2021).

Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal meringankan, Samin Tan dinilai Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua orang anak. 

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper