Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS atau CASN pada 2 September 2021 mendatang, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus diketahui oleh peserta.
Syarat dan prosedur ini diterapkan karena tes digelar pada masa pandemi.
Selain itu, para peserta mulai mengetahui bagaimana nantinya sistem penilaian SKD CPNS 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi atau (KemenpanRB) telah menetapkan bagaimana sistem penilaian Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2021 yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Nantinya, para peserta akan diberikan soal sebanyak 110 soal. Soal tersebut terdiri dari tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk Tes Wawasan Kebangsaan tersedia sebanyak 30 soal dengan bobot nilai 5 point per soal jika menjawabnya benar. Jika salah tidak akan diberikan poin atau nol poin. Maka dari itu, jika peserta dapat menjawab seluruh soal TWK dengan benar akan mendapatkan maksimal 150 poin.
Baca Juga
Pada Tes Intelegensi Umum terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai 5 poin per soal jika benar. Jika peserta tidak menjawab soal dengan benar makan poin sama dengan nol. Untuk TIU peserta akan mendapat bobot nilai maksimal 175 poin.
Berbeda dari kategori tes di atas, khusus Tes Karakteristik Pribadi pada SKD CPNS setiap soal diberi point yang berbeda beda berdasarkan jawaban peserta.
Jawaban yang paling sesuai akan diberi poin 5, kemudian 4, 3, 2 dan terakhir 1 dan jika menjawab salah diberikan poin nol. Untuk jumlah soalnya sendiri terdiri dari 45 soal dengan jumlah skor tertinggi 225 poin.