Bisnis.com, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi mencabut aturan larangan masuk ekspatriat dari 20 negara. Salah satu negara yang kembali diizinkan masuk negara itu adalah ekspatriat asal Indonesia.
Dilansir ArabNews, keputusan yang diberlakukan sejak Februari 2021 itu bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun kini aturan itu dicabut.
Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan keputusan itu hanya berlaku untuk ekspatriat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Pakistan, dan Jepang.
"Ekspatriat yang ingin kembali ke Kerajaan harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi, tambah agensi tersebut," tulis media tersebut, Rabu (25/8/2021).
Alhasil dengan pencabutan aturan ini, para pekerja asing dapat kembali ke Saudi dengan diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan atau protokol kesehatan yang ditetapkan negara itu.
Menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi, jumlah kasus tertinggi tercatat di Ibu Kota Riyadh dengan 72 orang, diikuti oleh Mekah dengan 66, Provinsi Timur dengan 41, Jazan mencatat 34, dan Asir mengkonfirmasi 30 kasus.
Kementerian itu juga mengumumkan bahwa 456 pasien telah pulih dari Covid-19, sehingga jumlah total pemulihan di Kerajaan menjadi 529.833 orang.