Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, kabar baiknya beberapa daerah diturunkan ke Level 3. Simak aturan lengkap PPKM Level 3 untuk aktivitas masyarakat di Jawa-Bali.
Sesuai pengumuman resmi yang disampaikan oleh Jokowi pada tayangan konferensi melalui Youtube (23/8), PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 30 Agustus dengan menetapkan beberapa daerah Level 4 menjadi Level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ungkap Jokowi saat konferensi pers virtual, Senin malam (23/8/2021).
Kendati demikian, Jokowi tidak menjelaskan secara rinci terkait aturan yang berlaku di berbagai sektor saat PPKM Level 3. Masyarakat pun mempertanyatan perbedaan yang akan terjadi dalam penurunan level di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, perbedaan yang cukup terlihat pada Level 3 dibandingkan Level 4 yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Proses belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau tetap melalui pembelajaran jarak jauh, dengan tetap membatasi kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, serta MALB memiliki kapasitas maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas.
"Sementara itu, untuk pendidikan usia dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan jumlah maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Inmendagri No 30/2021.
Kemudian, peraturan PPKM Level 3 pada kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen staf yang berkaitan pada pelayanan ke masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Pada pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi sebesar 50 persen. Untuk sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift berkapasitas staf maksimal 50 persen, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berlanjut kepada sektor esensial, dilingkup pemerintahan pelayanan publik berlaku Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Kegiatan di sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, kegiatan produksi/konstruksi/pelayanan dapat beroperasi 100 persen. Sisanya maksimal 25 persen untuk Work From Office (WFO).
Tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tetap memiliki batas jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Lain hal untuk pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroprasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen juga. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan teknis dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe di lokasi tertutup hanya dapat menerima pesanan dibawa pulang, namun yang berlokasi di area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksinal 30 menit, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pusat perbelanjaan/Mal/pusat perdagangan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen waktu setempat hingga pukul 20.00, dan memerhatikan ketentuan yang diatur Kementerian Perdagangan. Ketentuan lainnya yaitu bioskop, tempat hiburan dan bermain anak-anak tutup. Lanjut, penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang masuk.
Tempat ibadah umum diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengn maksimal 25 persen pengunjung atau sebanyak 20 orang, dan penerapan protokol kesehatan.