Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Peraturan Lengkap PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali 24 Agustus-6 September 2021

Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antararn
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diperpanjang kemarin.

Dalam Inmendagri 36 tahun 2021, Tito menginstruksikan tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tito dalam aturan itu menyebutkan bahwa PPKM Level 4 berlaku di beberapa wilayah di 17 provinsi.

PPKM level 4 tersebut mengatur sejumlah kebijakan sebagai berikut:

Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/PJJ; dan maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Kedua, melaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi  keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 25 persen. Adapun, pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restaurant.

Kelima, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah .

Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Ketujuh, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper