Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: PPKM akan Terus Berlaku Sepanjang Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan PPKM akan terus berlaku sepanjang pandemi Covid-19 masih terjadi. Apa alasannya?
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sepanjang pandemi Covid-19 masih berlangsung di muka bumi.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Menteri Kesehatan pada Senin (23/8/2021).

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi, karena ini alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 ini dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," ungkap Luhut, Senin (23/8/2021). 

Adapun, Luhut mengatakan penentuan level PPKM dilakukan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1-2 pekan sekali setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Tentu kita berharap seluruh kabupaten/kota dapat masuk ke level 1 dan 2 pada suatu waktu nanti," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah terus melakukan perpanjangan PPKM berbasis level beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan status level PPKM menjadi level 3 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali sepanjang 24 - 30 Agustus 2021. Keputusan ini diambil setelah melihat tren penurunan kasus harian di sejumlah daerah dan penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR.

Beberapa daerah yang turun ke level 3, di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Sementara untuk Bali, Malang Raya, Solo Raya serta DIY masih berlaku level 4. Namun, pemerintah memperkirakan keeempat wilayah tersebut akan turun menjadi Level 3 pada beberapa pekan ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper