Bisnis.com, JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 Kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine yang dikirim dari Kongo, Afrika Tengah.
Pemasukan barang haram ini dilakukan melalui mekanisme impor barang kiriman dengan modus disembunyikan dalam bola batu berwarna hijau (concealment).
Dalam Konferensi Pers yang berlokasi di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 09.30 WIB, Finari Manan,Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ini.
Finari mengungkapkan peristiwa itu bermula pada Jumat, 23 Juli 2021, pukul 01.00 WIB dini hari, dengan didasarkan pada informasi intelijen yang diterima, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang “Polished Malachite” sebanyak 2 (dua) kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, pada kemasan pertama ditemukan 8 (delapan) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning yang berisikan serbuk kristal bening.
Baca Juga
Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 (sepuluh) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang mana didalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening.
Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan serbuk kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Adapun total berat bruto serbuk kristal yang ditemukan adalah 10.456 gram.
Kemudian pada hari yang sama, Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 19.20 WIB, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29 tahun, WNI) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. SIARAN PERS Narahubung Media : Renata Oktita Staff Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta.
Terakhir, Finari juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
Finari pun menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini.