Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tentang Temuan Pelanggaran HAM TWK, KPK: Kami Bakal Patuhi Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah akan patuh dengan hukum yang berlaku.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," kata Lili, Rabu (18/8/2021).

Lili mengatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan sikap terkait temuan Komnas HAM. Hal itu lantaran Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke komisi antikorupsi.

KPK pun berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, saat ini pelaksanaan TWK tengah digugat di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Iya [menunggu putusan MA dan MK dulu]," kata Lili.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.

"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper