Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Laporkan Temuan soal Pelanggaran TWK ke Jokowi Pekan Depan

Komnas HAM berharap agar rekomendasi tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal langsung menyerahkan temuan dan rekomendasi terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo pada pekan depan.

"Paling cepat minggu depan (menyerahkan rekomendasi)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (18/8/2021).

Komnas HAM berharap agar rekomendasi tersebut dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, kata Beka, Komnas HAM bakal terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden, KPK, maupun BKN.

"Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," ujar Beka.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya tidak hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi, tetapi juga memberikan penjelasan langsung terkait pelanggaran dalam tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan setidaknya terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai KPK.

"Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper