Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar HAM.
Dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, proses alih status pegawai KPK itu adalah bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai Taliban.
"Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Dia menyebut, pelabelan taliban terhadap pegawai KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Dia menyatakan stigmatisasi taliban di internal KPK sengaja dikembangkan dan disematkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu, sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu.
"Nyatanya, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK. Tidak hanya itu, label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan," kata Amiruddin.
Padahal, secara kelembagaan, KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal, maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan pembebastugasan terhadap 51 pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK.
Dia menyebut, penggunaan stigma dan label Taliban menjadi dasar pembebastugasan yang mengarah pada PHK, lewat proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi.
Hal ini tergambar dalam perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan, hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Amiruddin mengatakan, tujuan dari asesmen itu untuk menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban. Apalagi, penyelenggaraan TWK dinilai tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat bagi pegawai KPK.
Komnas HAM menduga, penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020.
"Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label di dalam internal KPK," ucap Amiruddin.
Hasil penyelidikan Komnas HAM ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat TWK pada 24 Mei 2021.