Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi sepanjang semester I-2021. Adapun total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu mencapai Rp6,9 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari ribuan laporan itu, 90 persen ditetapkan sebagai milik negara.
"Dan sampai Juni 2021, Rp760 juta sudah disetorkan dan masuk kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," ucap Pahala dalam konferensi pers daring, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga
Pada periode yang sama pada tahun sebelumnya, KPK menerima 1.082 laporan terkait gratifikasi. Total nilai gratifikasinya mencapai Rp14,6 miliar.
Pada 2020 jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan, sementara itu, yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.
Terdapat juga laporan, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157. Lalu, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.