Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021. Diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 jatuh tempo pada Maret 2021.
Berdasarkan data KPK kepatuhan pelaporan seluruh penyelenggara negara yakni sebanyak 363.638 dari total 377.574 wajib lapor atau sebesar 96,31 persen.
Adapun rinciannya yakni eksekutif 294.864 (96,44 persen), legislatif 17.923 (89,27 persen), yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55 persen. Sementara, kepatuhan Anggota DPRD hanya 90 persen.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I, Rabu (18/8/2021).
Menurut Pahala, turunnya angka kepatuhan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar dapat kembali ke 100 persen.
Baca Juga
Kendati kepatuhan penyelenggara negara di lingkup legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan.
Pada semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN penyelenggara negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada semester I 2021.
"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala.