Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) berhasil menemukan aset milik sejumlah tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga disembunyikan di luar negeri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan aset tersebut telah ditemukan di beberapa negara, namun dia tidak merinci ada di negara mana saja aset tersebut dan berapa jumlahnya.
Menurut Dian, pihaknya sudah menyerahkan hasil penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri itu kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Sudah ditemukan asetnya [tersangka] di luar negeri. Hasil penelusuran aset itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (13/8).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung masih mencari aset yang disembunyikan oleh tersangka kasus korupsi PT Asabri baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Pengejaran aset tersangka korupsi PT Asabri itu untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Namun, sayangnya pengejaran aset tersebut terkendala oleh Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana atau Treaty On Mutual Legal Assistance (MLA).