Bisnis.com, JAKARTA--China akan membuat "daftar hitam" lagu karaoke sekaligus melarang lagu yang mengandung "konten berbahaya" di tempat hiburan mulai 1 Oktober mendatang.
Menurut yang digariskan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata negara tersebut, lagu karaoke tidak boleh membahayakan persatuan nasional, kedaulatan atau integritas teritorial. Lagu tersebut juga tidak boleh bersifat menghasut kebencian etnis atau merusak persatuan etnis selain mempromosikan kultus atau takhayul atau melanggar kebijakan agama negara.
Selain itu, lagu tidak boleh mendorong kecabulan, perjudian, kekerasan, aktivitas atau kejahatan terkait narkoba, juga tidak boleh menghina atau memfitnah orang lain, menurut kementerian itu seperti dikutip CNN.com, Kamis (12/8).
Sebaliknya peraturan akan "mempromosikan nilai-nilai inti sosialis, menjaga keamanan budaya nasional dan keamanan ideologis," menurut kementerian tersebut.
Menjelang pemberlakuan aturan itu akan ada debat publik terlebih dahulu. Pertimbangan lain atas lagu tersebut adalah sensitifitas politik.
Sedangkan penyedia konten ke tempat karaoke akan bertanggung jawab untuk memantau lagu tersebut, menurut kementerian itu.
Baca Juga
China saat ini memiliki lebih dari 50.000 tempat "hiburan lagu dan tari" di seluruh negeri dan ada katalog lebih dari 100.000 lagu yang berpotensi berurusan dengan polisi.
Penyensoran adalah hal biasa di China dengan kebijakan yang semakin ketat terhadap konten hiburan yang dianggap tidak pantas.
Pada tahun 2015, negara tersebut melarang katalog 120 lagu dari internet setelah dianggap "berbahaya" bagi masyarakat, termasuk lagu-lagu China berjudul "No Money No Friend", "Don't Want To Go To School", "One Night Stand" dan "Kentut”.