Bisnis.com, JAKARTA – PT Indonesia Power digugat pailit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pailit terhadap anak usaha PT PLN (Persero) itu dilayangkan oleh Liliana Wibisono selaku pimpinan Konsorsium Kinarta Liman Margaseta pada Jumat (6/8/2021).
Dalam catatan Bisnis, gugatan yang dilayangkan oleh Liliana tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pasalnya, gugatan serupa pernah diajukan pada tahun 2020 lalu.
Adapun salah satu petitum gugatan pihak konsorsium adalah meminta hakim mengabulkan permohonan pailit terhadap Indonesia Power.
Selain itu, kubu penggugat juga meminta majelis hakim menunjuk Jimmi Hutagalung dan Firmanto Laksana sebagai tim kurator kepailitan Indonesia Power.
Dikutip dari beberapa sumber Indonesia Power disebut memiliki tunggakan utang kepada konsorsium pimpinan Liliana Wibisono senilai Rp173 miliar.
Utang tersebut terkait dengan putusan Arbitrase yang sebelum maju ke Mahkamah Agung telah menghukum Indonesia Power senilai Rp173 miliar kepada konsorsium Kinarta Liman Margaseta.
Konsorsium ini pernah mengajukan gugatan serupa pada tahun lalu. Namun belum sampai putusan, gugatan akhirnya dicabut.
Bisnis telah menghubungi pihak Indonesia Power melalui pesan teks untuk mengonfirmasi gugatan tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Indonesia Power.