Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 7 Wilayah yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut wilayah-wilayah yang menerapkan pemutihan pajak hingga akhir 2021
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang pandemi berlangsung, ada banyak insentif dan subisidi yang diberikan pemerintah pada warganya.

Baik itu oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Salah satunya adalah subsidi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejumlah daerah.

Berikut wilayah-wilayah yang menerapkan pemutihan pajak hingga akhir 2021 :

1. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku hingga akhir bulan Agustus 2021 ini.

2. Bengkulu

Pemutihan pajak di Bengkulu akan berlaku hingga 22 Desember 2021. Pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.

3. Jawa Barat

Jawa Barat memberlakukan program triple untung plus berupa bebas benda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon BBNKB I.

Program ini berlaku hingga 24 Desember 2021.

4. Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021.

5. Jogjakarta

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 62/2021, mari manfaatkan Program PEMBEBASAN DENDA Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sampai dengan 31 Desember 2021.

Bebas denda meliputi:
? Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
? Bebas denda bea balik nama
? Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat

Tetapi tetap dikenakan denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan.

6. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung berlaku hingga 30 September 2021. "Program pemutihan yang dimulai dari tanggal 1 April kini sisa 73 hari lagi. Ayo kita manfaatkan program pemutihan ini," tulis mereka di akun instagramnya.

7. Bali

Pemutihan pajak di Bali berlaku hingga 17 Desember 2021. Selain pemutihan pajak Pemprov Bali juga memberikan diskon pajak, kepada wajib pajak yang menunggak. Selain itu juga ada gratis BBNKB II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper