Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 11 Tahun Bui, Eks Mensos Juliari Bacakan Pledoi Hari Ini

Juliari akan membacakan pledoi atas tuntuan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum dirinya 11 tahun penjara.
Tangkapan layar mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Rabu (28/7)./Antara
Tangkapan layar mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Rabu (28/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan membacakan pledoi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Juliari adalah terdakwa kasus suap bansos. Dia diduga telah menerima uang suap senilai Rp32,4 miliar dalam pengadaan bantuan untuk orang terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, terdakwaakan diganjar pidana badan selama 2 tahun," jelas jaksa.

Selain itu, KPK meminta hakim mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper