Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan membacakan pledoi dalam sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juliari adalah terdakwa kasus suap bansos. Dia diduga telah menerima uang suap senilai Rp32,4 miliar dalam pengadaan bantuan untuk orang terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa KPK.
Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, terdakwaakan diganjar pidana badan selama 2 tahun," jelas jaksa.
Selain itu, KPK meminta hakim mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.