Bisnis.com, JAKARTA – Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengajukan peninjuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan PK Ratu Atut diajukan oleh penasihat hukumnya Desri Novian, tekait perkara kasus suap eks Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Pengaju Deseri Novian, terdakwa Ratu Atut Chosiyah,” demikian tertulis dalam situs resmi MA yang dikutip, Senin (9/8/2021).
Adapun dalam perkara ini, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Tak terima dengan putusan tersebut, Atut kemudian mengajukan banding. Namun demikian putusan banding hanya menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara.
Adapun proses permohonan upaya hukum luar biasa atau PK telah dimulai sejak bulan November tahun 2020. “[Saat ini] statusnya dalam prosesm pemeriksaan tim CB.”