Kemenkes: Peserta Vaksinasi Tanpa NIK Bisa Sekalian Dicatat Dukcapil
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan putusan agar warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan juga bisa divaksinasi. Selain mendapat vaksin, mereka pun bisa mendapatkan NIK.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa sekarang penduduk yang belum memiliki NIK bisa divaksinasi, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Ini pada saat anda akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi kemudian kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan oleh dukcapil pada saat tersebut, jadi sekaligus dapat vaksin sekaligus dapat NIK,” jelas Nadia pada Dialog KPCPEN, Kamis (5/8/2021).
Adapun, mekanismenya akan diatur dalam pelaksanaannya dengan menghadirkan petugas Disdukcapil di sentra vaksinasi tertentu.
“Karena kan kita tahu sebagian besar sebenarnya masyarakat sudah memiliki nomor induk kependudukan, tapi kalau memang ada masyarakat seperti misalnya kelompok-kelompok disabilitas ataupun dan kelompok-kelompok masyarakat adat atau kemudian kelompok Suku Anak Dalam ya. Mungkin belum memiliki NIK. Ini tentunya akan kita fasilitasi dengan kita lakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Nadia.
Adapun, yang menjadi kendala adalah tidak cukup tenaga untuk menyediakan petugas Disdukcapil di seluruh sentra.