Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Peserta Vaksinasi Tanpa NIK Bisa Sekalian Dicatat Dukcapil

Pemerintah telah memperbolehkan penduduk yang belum memiliki NIK divaksinasi.
Petugas memeriksa warga binaan lapas dan rutan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19/Antara
Petugas memeriksa warga binaan lapas dan rutan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19/Antara

Kemenkes: Peserta Vaksinasi Tanpa NIK Bisa Sekalian Dicatat Dukcapil

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan putusan agar warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan juga bisa divaksinasi. Selain mendapat vaksin, mereka pun bisa mendapatkan NIK. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa sekarang penduduk yang belum memiliki NIK bisa divaksinasi, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

“Ini pada saat anda akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi kemudian kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan oleh dukcapil pada saat tersebut, jadi sekaligus dapat vaksin sekaligus dapat NIK,” jelas Nadia pada Dialog KPCPEN, Kamis (5/8/2021). 

Adapun, mekanismenya akan diatur dalam pelaksanaannya dengan menghadirkan petugas Disdukcapil di sentra vaksinasi tertentu. 

“Karena kan kita tahu sebagian besar sebenarnya masyarakat sudah memiliki nomor induk kependudukan, tapi kalau memang ada masyarakat seperti misalnya kelompok-kelompok disabilitas ataupun dan kelompok-kelompok masyarakat adat atau kemudian kelompok Suku Anak Dalam ya. Mungkin belum memiliki NIK. Ini tentunya akan kita fasilitasi dengan kita lakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Nadia. 

Adapun, yang menjadi kendala adalah tidak cukup tenaga untuk menyediakan petugas Disdukcapil di seluruh sentra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper