Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Penyidik Limpahkan Kasus Benny Tjokro & Heru Hidayat ke JPU

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat segera diadili setelah penyidik menyerahkan mereka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021. Dengan demikian, kasus yang menjerat dua taipan itu segera masuk dalam tahap penuntutan.

"Setelah serah terima, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara tahap dua dan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Leonard dilansir dari Tempo, Rabu (28/7/2021).

Dalam kasus Asabri, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tujuh tersangka lainnya sudah terlebih dulu dilimpahkan ke JPU pada April 2021. 

Selain itu, pada hari ini penyidik Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi.

Adapun Benny Tjokro dan Heru, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu kedua tersangka kasus Asabri itu juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper