Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rugikan Negara Rp95 Miliar, Kasus 'Pembobolan' Bank BUMN Segera Disidang

Akibat aksi pembobolan BRI melalui pengajuan kredit fiktif, negara dirugikan sebanyak Rp95,4 miliar.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juli 2021  |  15:14 WIB
Rugikan Negara Rp95 Miliar, Kasus 'Pembobolan' Bank BUMN Segera Disidang
Ilustrasi - Antara.

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus pembobolan BRI Cabang Tanah Abang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti diketahui, akibat aksi pembobolan bank tersebut, negara telah dirugikan sebanyak Rp95,4 miliar.

Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang).

Shinta, dalam petikan dakwaan jaksa, bersama dengan Dinni Nurdiana yang merupakan Manajer Pemasaran BRI, Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK), Komisaris PT Jak Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka adalah masalah penyalahgunaan kredit.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) Pada PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu atau orang atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp95,4 miliar,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Selasa (27/7/2021).

Shinta diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jakarta bri tanah abang
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top