Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kembali Batasi WNA Masuk Indonesia, Kecuali Kelompok Ini

Pemerintah menerbitkan kebijakan baru membatasi warga negara asing masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran varian baru Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan kebijakan baru membatasi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian terbaru.

Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham No.27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan itu diberlakukan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar wilayah Indonesia.

Aturan itu melarang masuk WNA ke Indonesia kecuali sejumlah kelompok khusus. Mereka adalah pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan warga asing yang memiliki Izin tinggal tetap.

"Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut berikut dengan alat angkutnya," kata Wiku dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Wiku menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah level yang menerapkan PPKM level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.

Kedua, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, pengguna transportasi laut,  penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.

Keempat, pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.

Kelima, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya perlu menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper