Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Detailnya

Pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah PPKM level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito./Antara
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.

"[Kedua] Masyarakat melakukan perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).

Ketiga, pengguna transportasi laut,  penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.

Sementara itu, pelaku perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.

Dari dan ke daerah PPKM level 1-2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam saja.

Di sisi lain, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya cukup menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.

"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper