Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali merepatriasi jenazah WNI yang meninggal di luar negeri (21/07/2021). WNI berinisial RAS tersebut merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Taihong 6 yang meninggal karena sakit.
RAS sempat dipindahkan ke kapal Taixiang 1 untuk mendapatkan bantuan medis di darat, namun sebelum sempat mendapatkan bantuan medis, RAS meninggal dunia di atas kapal pada 28 Juni 2021.
“Pemulangan jenazah ini merupakan wujud nyata pelindungan negara kepada WNI dan menunjukkan kerja sama bilateral yang baik dengan pemerintah China,” demikian dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jumat (23/7/2021).
Adapun pemulangan jenazah tersebut juga dapat terlaksana atas kerja sama yang baik instansi terkait, antara lain dengan KSOP Batam, KPLP Tanjung Uban, Kantor SAR Tanjung Pinang dan Polairud Polda Kepri dengan pengerahan armada KPLP Tanjung Pinang kapal KN Kalimasadha P.115.
Semula, perusahaan pemilik kapal mengupayakan pemulangan jenazah melalui Korea Selatan dan Singapura, namun tidak mendapatkan izin dikarenakan kebijakan pembatasan yang diberlakukan kedua negara dimaksud.
Kemlu dan KBRI Beijing melakukan pendekatan intensif terhadap perusahaan pemilik kapal dan pemerintah China agar mengupayakan repatriasi melalui jalur laut ke pelabuhan di Indonesia.
Baca Juga
“Repatriasi ini juga merupakan permintaan pihak keluarga/ahli waris. Selain itu, Kemlu juga memastikan telah terpenuhinya hak gaji RAS dan mengupayakan pemenuhan hak asuransi,” tukasnya.