Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Keenam saksi itu antara lain, Riki Riadi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Ajeng Dahlia (Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat), dan Anni Roslianti (Kabag Pengadaan barang jasa Pemkab Bandung Barat tahun 2019 – sekarang).
Selanjutnya, Asep Cahyadinata (Direktur Utama PT Jagat Dirgantara), Asep Saepudin (Swasta/ Direktur CV Satria Jakatamilung), dan Chandra Kusuma Wijaya (Kasi Pemeliharaan jalan dan jembatan PUPR KBB).
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM). "Kamis (22/7/2021) bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/7/2021).
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Baca Juga
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.