Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang dinilai lebih mementingkan untuk menyelamatkan Ari Kuncoro dibandingkan Universitas Indonesia di tengah kondisi yang sedang tertekan pandemi Covid-19.
Kritik ini salah satunya disampaikan oleh ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri dalam unggahannya di media sosial Twitter.
"Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi," demikian ditulis Faisal dalam cuitannya, Selasa (20/7/2021).
Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi.
— Faisal Basri (@FaisalBasri) July 20, 2021
Adapun, Ari Kuncoro adalah Rektor Universitas Indonesia yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kritikan yang senada juga dilontarkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar Profesor dan kedudukan Rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga. Ada apa dengan kehidupan kampus kita?" tulisnya.
Di saat jutaan warga bahu-membahu berjuang melawan corona, ada saja yang tak kunjung selesai mengurus dirinya. Ternyata… gelar Profesor dan kedudukan Rektor tak membuat akhlak dan moralitas terjaga. Ada apa dengan kehidupan kampus kita?
— Sudirman Said (@sudirmansaid) July 20, 2021
Kritikan tersebut disampaikan menanggapi langkah Jokowi yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan rektor UI di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Namun, berdasarkan PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), rektor dan wakil rektor UI hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Sebagai informasi, Ari Kuncoro sendiri telah merangkap jabatan menjadi komisaris independen di BRI sejak diangkat lewat RUPST pada 1 Februari 2020. Pada periode yang sama Ari adalah rektor UI periode 2019-2024 yang terpilih melalui hasil pemungutan suara oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada Rabu 25 September 2019.
Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.
Rangkap jabatan Ari kemudian menjadi ramai diangkat ke publik sekitar akhir Juni 2021, atau sebelum PP 75/2021 disahkan oleh Presiden Jokowi. Kritikan publik semakin kencang setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI akibat unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King of Lip Service' beberapa waktu lalu.