Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada 2 Juli 2021. Selain mengubah aturan PP 68/2013 soal rangkap jabatan rektor UI, beleid ini juga memberikan kewenangan baru kepada pemimpin tertinggi UI tersebut.
Mengutip PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), ada dua tambahan ayat pada Pasal 41 yang sebelumnya tidak ada di dalam PP 68/2013.
Tambahan tersebut adalah ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).
Kemudian ayat 5 Pasal 41 tertulis bahwa rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Hingga berita ini dibuat, PP 75/2021 tidak dapat ditemukan di situs jdih.setneg.go.id. Akan tetapi PP 74/2021 dan PP 76/2021 dapat dengan mudah ditemukan di situs tersebut.
Adapun PP 75/2021 ditetapkan tidak lama setelah kisruh berita rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonnal Laoly pada tanggal yang sama.
Sebagaimana diketahui, Ari ditetapkan sebagai rektor UI 2019–2024 pada 25 September 2019. Sekitar lima bulan setelahnyata atau 18 Februari 2020, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengangkat Ari menjadi Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen.
Rangkap jabatan Ari kemudian menjadi ramai diangkat ke publik sekitar akhir Juni 2021. Ombudsman RI menyatakan Ari melakukan maladministrasi.
Hal tersebut berlandaskan pasal 35 huruf c PP 68/2013 yang mengatur bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Aturan tersebut kemudian diubah Presiden Jokowi dalam PP 75/2021, sehingga rektor tidak masalah mengisi kursi komisaris BUMN. Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.