Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 21 tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Imendagri No.21/2021 ini diterbitkan untuk mempercepat penyaluran bansos selama masa pandemi Covid-19.
"Substansi utama dalam Instruksi Mendagri ini adalah agar Pemda segera mencairkan anggaran bansosnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, dalam konferensi pers daring, Senin (19/7/2021).
Dalam salinan Inmendagri itu, diinstruksikan para kepala daerah agar segera merealisasikan anggaran yang tersedia dalam Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada APBD untuk pemberian bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net kepada individu/KPM/masyarakat yang terdampak.
"Dalam hal APBD untuk anggaran untuk bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial/social safety net tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia sebagaimana tersebut pada huruf a, maka dilakukan optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT)," tulis salah satu poin Inmendagri tersebut.
BTT yang dimaksud tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pencairan BTT dilaksanakan berdasarkan usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang diajukan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD) untuk dilakukan verifikasi.
"Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati/wali kota sebagaimana tadi data bansos yang telah kami sampaikan, ada dana bansos di tahun 2021 alokasi anggarannya Rp 15,08 triliun segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Ardian.
Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, diminta bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos yang bersumber dari APBD selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.