Bisnis.com, JAKARTA – Pedagang makanan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
Pria berinisial ALS ini dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2021) sejak keluarnya putusan pengadilan. Dia diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ALS dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy dalam keterangan resmi Kemenkumham.
Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.
Baca Juga
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar ALS.
ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. “Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya. “Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya.