Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melaporkan pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya berinisial ALS mulai menjalankan pidana kurungan di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.
Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian menjelaskan bahwa pihaknya memperlakukan ALS dengan baik dan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," ujar Davy, dalam keterangan resmi Jumat (16/7/2021)
ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari setelah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya pada masa pandemi.
Davy menegaskan bahwa prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai Standar Operasional Prosedur Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru.
Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca Juga
“ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas. Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau,” ujar Davy.
Lebih lanjut Davy mengungkapkan saat ini penghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas hanya 88 orang.