Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Iduladha, Menag Ingatkan soal Taat pada Pemerintah dalam Islam

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan arahan pemerintah kepada umat Islam agar tak mudik jelang Iduladha.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada hukum Islam yang mengajarkan ketaatan. Dia memaparkan terdapat ketaatan terhadap Allah, Rasul, dan Ulil Amri alias pemerintah.

Dia menjelaskan dalam ajaran Islam taat kepada Allah taat kepada Rasul itu mutlak wajib hukumnya. Sementara itu, taat kepada pemerintah itu muqayyad.

"Ada pengecualian pengecualian ketika pemerintah ini apa mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," kata Yaqut dalam konferensi pers daring, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat terutama masyarakat muslim menjelang Iduladha. Hal ini terkait dengan pembatasan kegiatan Iduladha mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dia menegaskan pemerintah sama sekali tidak melarang orang untuk beribadah. Malahan, kata Yaqut, pemerintah menganjurkan masyarakat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha untuk rajin beribadah.

"Jadi Melindungi jiwa jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang bentar lagi merayakan Iduladha untuk semakin rajin dalam beribadah semakin sering mendoakan negeri ini mendoakan dunia mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19," katanya.

Pemerintah Menjelang hari raya Iduladha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan dua surat edaran yang mengatur tentang petunjuk teknis ibadah dan penyembelihan hewan qurban.

Satgas meminta seluruh penyelenggara dan panitia menaati surat edaran tersebut di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

Pertama, Surat Edaran No. 16/2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Kedua, ada Surat Edaran No. 17 tahun 2021 terkait peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.

Sejumlah panduan itu meliputi larangan takbir yang mengundang massa di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun zona merah dan oranye, imbauan agar menggelar Salat Iduladha di rumah masing-masing, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper