Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menduga ada pihak yang menikmati hasil dari proses hukum perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, ada penggunaan kekuasaan atas nama hukum dalam proses hukum perkara Jiwasraya.
"Karena ada faktor penguasa, pimpinan, kalau dalam militer ada namanya perintah komandonya yang menikmati semua proses ini," kata Haris dalam diskusi daring, Sabtu (10/7/2021).
Haris mengatakan, terdapat kesalahan penerapan hukum dalam perkara Jiwasraya. Terlebih, ada agenda untuk mengambil aset di balik proses hukum Jiwasraya.
"Kenapa salah dan ngotot dan enggak tahu malu, pihak Kejagung, ya karena menurut saya ini politis memang saya patut kita mengucapkan ini ada agenda setting untuk mengambil aset yang ada di belakang Jiwasraya," katanya.
Dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Para terdakwa divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim. Di tingkat banding, hukuman Hendrisman dan Hary Prasetyo dipangkas menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, terdapat 13 perusahaan manajer investasi yang turut dijerat dalam perkara ini.
Perusahaan itu adalah:
PT Dana Wibawa Management Investasi
PT Oso Management Investasi
PT Pinekel Persada Investasi
PT Millenium Danatama
PT Prospera Aset Management
PT MNC Asset Management
PT Maybank Aset Management
PT GAP Capital
PT Jasa Capital Asset Management
PT Corvina Capital
PT Iserfan Investama
PT Sinar Mas Asset Management.
PT Pool Advista Management