Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak lagi mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi Inmendagri tersebut. Salinan ini diperoleh Bisnis dari Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu (10/7/2021).
Adapun, pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan.
Pada Inmendagri 15/2021 dijelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.
Baca Juga
Selain soal resepsi, pemerintah juga tidak lagi menutup tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
?“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagaamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi Inmendagri 19/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel