Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa-Bali.
Kelima belas kabupaten kota itu antara lain Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, Berau dan Manokwari.
"Parameter penetapan penerapan PPKM Darurat itu antara lain level Asesmen ‘4’, BOR lebih dari 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021).
Seperti diketahui belakangan ini kasus di luar Jawa Bali melonjak cukup signifikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta lima provinsi di Pulau Sumatra dan dua di Kalimantan supaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Langkah antisipasi itu diperlukan menyusul makin tak terkendalinya infeksi virus Corona, khususnya varian Delta.
"Kami sudah lihat ada lima provinsi di Sumatra dan dua provinsi di Kalimantan yang kita harus hati-hati, agar kita bisa mempersiapkan dengan baik," kata Budi, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga
Adapun ketujuh daerah yang dimaksud antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Sejauah ini, mantan Wakil Menteri BUMN itu menyebut pemerintah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di sana.
"Kami juga sudah mencoba mengantisipasi karena delta ini naiknya sangat cepat," kata Budi.
Varian Delta alias varian Covid-19 jenis mutasi B1617 pertama kali ditemukan di India. Dari empat varian baru yang berkembang, varian Delta dinyatakan sebagai paling berbahaya, dengan daya tular 97 persen lebih tinggi.