Bisnis.com, JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Istiono melaporkan evaluasi PPKM Darurat. Dia mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan mobilitas yang masih cukup tinggi khususnya di kawasan aglomerasi.
Menurutnya, angka penurunan pergerakan masih berada di 24 persen dan didominasi oleh kendaraan roda dua terutama di Jabodetabek menuju ke Jakarta atau aglomerasi dan di dalam kotanya sendiri.
"[Pergerakan] Ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang dari dan menuju ibu kota," katanya, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, untuk pergerakan di Jakarta tepatnya di pusat kota, dia menilai sudah sangat berkurang. Namun untuk wilayah penyangga seperti Depok dan Tangerang masih ada beberapa titik yang merah atau padat mobilisasinya.
"Ini perlu ditingkatkan lagi [pengawasan dan pengetatannya]. Misalnya Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo terutama angkutan pribadi dimana roda dua yang paling banyak bergerak, diharapkan dengan adanya aturan-aturan tambahan akan lebih memperketat lagi," sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengaku menyambut baik revisi dua Surat Edaran Kemenhub terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretapian di masa PPKM Darurat khususnya untuk wilayah aglomerasi yang tingkat mobilitasnya masih tinggi.
Dia menegaskan Polri siap menjalankan edaran tersebut secara maksimal. Menurutnya, surat edaran itu akan memudahkan petugas dalam melakukan penyekatan agar pergerakan masyarakat semakin berkurang.
"Kami akan lebih mudah memilah dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar-balikkan ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Ini sangat akan membantu kita terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat ini mengurangi beban yang memang dinilai selama ini mobilitas belum memenuhi target 50 persen," tutur Istiono.
Adapun Surat edaran yang direvisi Kemenhub yaitu SE No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi SE No. 50/2021. Selain itu, SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menjadi SE No. 49/2021.
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.