Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengalihfungsikan kendaraan tahanan dan mobil pengantaran barang bukti untuk mendistribusikan oksigen ke seluruh pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pengalihfungsian kendaraan tahanan dan kendaraan pengantaran barang bukti itu untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 132 ter tanggal 30 Juni 2021 dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Bantuan armada tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan Kejati DKI untuk bantu mengurangi beban kerja Pemprov DKI Jakarta dalam pelayanan kemanusiaan, yang salah satunya adalah menyiapkan dan mendistribusikan oksigen untuk masyarakat penderita Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/7).
Selain itu, kata Ashari, dukungan lain yang akan diberikan Kejati DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu mengawasi distribusi obat-obatan dan alat kesehatan untuk para pasien covid-19 di DKI Jakarta.
"Bentuk dukungan Kejati DKI bukan hanya kegiatan pendistrisibusian oksigen saja melainkan antara lain juga termasuk kegiatan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal," katanya.