Bisnis.com, JAKARTA — Saat ini sudah ada sejumlah obat yang telah mendapatkan rekomendasi untuk mengobati Covid-19 di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam daftar tersebut tidak ada ivermectin.
Adapun obat yang telah mendapatkan rekomendasi adalah remdesivir dan favipiravir. Sselama ini kedua obat telah digunakan sebagai obat Covid-19 untuk pasien dengan derajat keparahan tertentu di rumah sakit.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengingatkan kembali hal itu dalam rapat kerja virtual dengan Komisi IX DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Berbagai obat yang digunakan untuk pasien Covid-19 dipastikan pula telah sesuai dengan protap yang sudah disetujui para organisasi profesi.
Dalam pemaparannya, BPOM melaporkan zat aktif Remdisivir diberikan kepada pasien dalam bentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Yang berbentuk serbuk injeksi diproduksi dengan sejumlah nama obat di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac, sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.
"Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat," kata Penny, mengutip Antara, Selasa (6/7/2021).
Zat aktif yang juga memperoleh izin darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Saat ini Favipirapir diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon. Mereka diberikan kepada pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Untuk obat dan vaksin Covid-19 kami melakukan berbagai upaya dikaitkan dengan inspeksi baik dimulai dari fasilitas produksinya sampai dengan distribusi, dan juga melakukan pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat," ujar Penny menuturkan.