Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jateng & DIY, Luhut Targetkan Mobilitas Turun Hingga 50 Persen

Sejak dimulainya PPKM darurat terjadi penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Penurunan mobilitas teratas ialah di Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan.
Menko Maritimvest Luhut Binsar Pandjaitan saat diwawancara dalam podcast Deddy Corbuzier/Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier.
Menko Maritimvest Luhut Binsar Pandjaitan saat diwawancara dalam podcast Deddy Corbuzier/Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan memantau penerapan PPKM Darurat di Jateng dan Yogyakarta agar efektif.

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan berharap penerapan PPKM dapat menurunkan mobilitas sekitar 30 persen hingga 50 persen di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

“Saya mulai dengan mobilitas dengan penurunan mobilitas di keduanya mengalami kenaikan sekitar 15 persen, namun itu masih di bawah target. Saya harap pencapaian penurunan mobilitas harus minimal 30 persen kalau bisa 50 persen,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Luhut menjelaskan berdasarkan pantauan sementara terjadi penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Penurunan mobilitas teratas ialah di Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan daerah paling rendah.

Dia menuturkan acuan yang dipakai untuk melihat mobilitas ialah google traffic, night light NASA, dan facebook mobility. Menurutnya, dengan semakin lama penurunan mobilitas maka akan makin sulit dari sisi ekonomi.

“Kalau makin lama penurunannya, makin lama pula ini terjadi dan makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama lama mengenai masalah ini,” katanya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Gubernur Jateng mengenai hal ini.

“Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper