Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB Tegaskan Prosedur Identifikasi Berlapis pada Perjalanan Internasional

Identifikasi berlapis dilakukan dengan mengecek persyaratan perjalanan luar negeri berupa surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Bisnis.com-Janlika
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan metode identifikasi berlapis bagi para pelaku perjalanan internasional demi mencegah penularan SARS-CoV-2 dari luar negeri.

"Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case dari luar," kata Kepala BNPB Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual, Mengutip Antara, Selasa (6/7/2021).

Ganip mengatakan identifikasi berlapis dilakukan dengan mengecek persyaratan perjalanan luar negeri berupa surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 8 x 24 jam saat tiba di Indonesia.

Pada hari ketujuh, kata Ganip, dilakukan tes PCR kedua, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum memperoleh vaksin. "Setelah PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi," katanya.

Ganip mengatakan untuk mencegah penularan antardaerah melalui perjalanan domestik, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan pembatasan mobilitas dalam negeri.

"Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri, kita perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen," ujarnya.

Satgas juga bertanggung jawab pada upaya pencegahan penularan di tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat komunitas.

"Kita juga terus mengaktifkan peran personel Empat Pilar dalam Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas," katanya.

Petugas Posko PPKM, kata Ganip, menjalankan tugas harian berupa kegiatan surveilans aktif, pemantauan isolasi, karantina wilayah, penutupan tempat umum non-esensial hingga pembatasan kegiatan sosial.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Farid Firdaus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper