Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaku perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Aturan tersebut antara lain, masyarakat wajib memakai masker 3 lapis dan dilarang berbicara di angkutan umum.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pihaknya menekankan sejumlah aturan terkait pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat laut dan udara selama periode PPKM Darurat yang akan dimulai besok, Sabtu (3/7/2021).
"[Masyarakat wajib] Memakai masker kain 3 lapis. Tidak berbicara satu atau dua arah dalam perjalanan [di angkutan umum]," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) malam.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga meminta masyarakat untuk tidak makan dan minum dalam moda transportasi dengan durasi tempuh di bawah 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat dengan kebutuhan kesehatan atau konsumsi obat.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan pengetatan PPKM Darurat di Jawa Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Aturan ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di dua pulau tersebut.
"Perjalanan pribadi dan umum bertanggung atas kesehatannya dan patuh pada peraturan berlaku. Apabila hasil tes negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan, wajib tes RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu," ujar Ganip.