Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kelangkaan Tabung Oksigen dan Obat, Fatwa MUI : Haram Menimbun!

Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya.
Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021)./Antara-Novrian Arbi
Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021)./Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehevohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun, haram hukumnya.

Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

Hal ini termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan. Alhasil, orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," kata Asrorun dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Dia menegaskan aparat perlu mengambil langkah darurat untuk mengendalikan situasi guna menjamin ketersediaan dan mencegah penimbunan, "Dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah."

MUI pun meminta pemerintah memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Pemerintah juga diminta melakukan penindakan hukum terhadap orang maupun korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga. "Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," ucapnya.

Pemerintah juga perlu mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan.

Selain itu, Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

Hal ini termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Carany, kata Asrorun, dengan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak. "Serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," ucapnya

Sebelumnya, Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kelangkaan tabung oksigen. Sejumlah rumah sakit mengaku kesulitan mencari medium penampung oksigen tersebut di tengah tingginya kebutuhan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat. "Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya, mengutip siaran pers, Selasa (29/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper