Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi dari pihak Gudang Baru terkait sengketa penggunaan merek dan logo dengan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Hal itu dikatakan oleh Hakim PN Surabaya dalam putusan sela yang digelar pada akhir Juni lalu. "Menolak eksepsi dari tergugat dan menyatakan pengadilan berwenang mengadili perkara ini," demikian dikutip, Jumat (2/7/2021).
Untuk diketahui, gugatan ini adalah gugatan yang kedua. Gugatan pertama diajukan oleh pihak GGRM pada tanggal 22 Maret 2021. Namun demikian gugatan tersebut kemudian dicabut oleh pihak GGRM pada tanggal 21 April 2021.
Adapun gugatan kedua diajukan pada tanggal 22 April 2021. Dalam gugatan dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby ini pihak GGRM mempersoalkan pemakaian merek Gudang Baru dan variannya, termasuk pemakaian lukisan yang mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek Gudang Garam dan lukisannya.
Adapun merek dan lukisan yang dimaksud diketahui telah didaftarkan tergugat dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No.IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan no IDM000528996.
"Menyatakan batal pendaftaran merek di atas dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum gugatan yang dikutip, Rabu (19/5/2021).
Pihak GGRM juga meminta pengadilan memerintahkan pihak Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain itu, GGRM berharap hakim memerintahkan Kemenkumham untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek masing-masing bernama Gudang Baru, Gudang Baru Orogin dan Gedung Baru yang diajukan oleh tergugat berserta perusahaan-perusahaan terafiliasinya.
"Apabila tergugat II (Kemenkumham) tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, merek-merek yang diajukan oleh pihak Ali Khosin telah didaftarkan ke Kemenkumham sejak tahun 2013 dan mendapat perlindungan hukum hingga 2031 mendatang.