Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Mendagri Tito Karnavian./Antararn
Mendagri Tito Karnavian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.

Perintah itu disampaikan Tito melalui Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Tito pada Jumat (2/7), Kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring
pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka perlu dilakukan sejumlah langkah.

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman sejumlah regulasi.

Aturan dimaksud yakni Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Kepala Daerah juga diinstruksikan membantu pengesahan data KPM, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda juga perlu melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam beleid tersebut, juga diatur terkait pemberian sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan arahan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tulis Tito.

Menurut dia, langkah itu sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper