Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Perjalanan Jabodetabek Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Pelaku perjalanan antar wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, PCR H-2 dan Antigen (H-1).
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ketentuan kelengkapan dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan bagi mereka yang bepergian dalam wilayah Jabodetabek.

Kebijakan itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu ditandatangi Tito pada Jumat (2/7/2021).

Dengan demikian, pelaku perjalanan antar wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 dan Antigen (H-1) selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” kata Tito.

Selain itu, Tito menambahkan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya juga dikecualikan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen kesehatan tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," katanya, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.

“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menko Luhut menilai, vaksinasi merupakan salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan.

erdasarkan salinan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper