Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu poin dari kebijakan tersebut adalah penutupan sementara rumah ibadah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan dukungannya.
“Peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Menurut JK, keputusan menutup sementara rumah ibadah merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19.
Pasalnya, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
Meski ditutup, JK berharap perangkat masjid, terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Marbot, kata JK, juga diimbau tetap ke masjid sebagaimana hari biasa.
Baca Juga
JK mengingatkan, dalam ajaran Islam, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, mantan wakil presiden ini mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya kurban, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel