Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Berlaku Besok, Mungkinkah Polri Terapkan Jam Malam?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan segala upaya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono./Antara-Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono./Antara-Laily Rahmawaty

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI akan melakukan semua langkah yang diperlukan untuk menegakkan PPKM Darurat.

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai besok (3/7/2021) hingga Selasa 20 Juli 2021.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan segala upaya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan baik.

Demikian ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Rusdi menyebutkan upaya-upaya yang dilakukan Polri bisa berupa penyekatan antarwilayah, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam.

"Segala upaya akan dilakukan oleh Polri bersama instansi lainnya, untuk memastikan bahwa PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik," kata Rusdi.

Upaya lainnya, termasuk pengerahan personel di jajaran polda, polres maupun polsek untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sejak awal wabah Covid-19 masuk ke Tanah Air pada 2 Maret 2020, Polri tugas terlibat dalam penanganan pandemi.

Upaya-upaya yang dilakukan Polri mulai dari enggelar operasi yustisi, pembagian masker, sosialisasi dan edukasi, melakukan pelacakan, hingga testing dan treatment dengan mendukung vaksinasi nasional.

Bahkan, pada peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Polri mengusung tema 'Transformasi Polri yang Presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju'.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 - 20 Juli 2021. PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.

"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," kata Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis.

Dalam panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat di Provinsi Jawa-Bali diamanatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

Poin tiga dimaksud, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen, maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper