Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak melakukan korupsi.
Lili memaparkan, berdasarkan data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa.
Untuk itu, ucap Lili, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” kata Lili dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Lili menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.
Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.
Selain itu, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.
Adapun dalam rapat koordinasi yang dihadiri Lili di NTB, dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.
Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat.
Pada 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda memasang target sertifikasi sebanyak 388 bidang. Tercatat hingga akhir Juni 2021 terbit sebanyak 157 sertifikat.
Sementara itu, untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.
Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.
Pada 2021 ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.
Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik; penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah; menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah; penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi; mengimplementasikan pendidikan antikorupsi; serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.